CYBERLAW
Cyberlaw merupakan salah satu solusi
dalam menangani kejahatan di dunia maya yang kian meningkat jumlahnya. Cyberlaw
bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu kebutuhan untuk
menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu banyaknya berlangsung
kegiatan cybercrime. Tetapi Cyberlaw tidak akan terlaksana dengan baik tanpa
didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli dalam bidangnya.
Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia maya ini
sangatlah besar dan tidak dapat dinilai secara pasti berapa tingkat
kerugiannya. Tetapi perkembangan cyberlaw di Indonesia ini belum bisa dikatakan
maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE
ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam
undang-undang tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara
seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan lain sebagainya.
A.
INDONESIA
Indonesia memang baru belakangan ini
serius menanggapi kejadian-kejadian yang ada di dunia maya. Dari dulu
undang-undang untuk dunia cyber dan pornografi hanya menjadi topik yang
dibicarakan tanpa pernah serius untuk direalisasikan. Tapi sekarang Indonesia
telah memiliki Cyberlaw yang biasa disebut UU ITE.
Secara
umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena
muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya. Mungkin anda
sedikit malas membaca pasal-pasal ITE yang tidak sedikit itu sehingga secara
garis besar UU ITE dapat disimpulkan sebagai berikut:
Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas) Alat bukti elektronik
diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP UU ITE berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia
maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia. Pengaturan Nama
domain dan Hak Kekayaan Intelektual Perbuatan yang dilarang (cybercrime)
dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
· Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan,
Pemerasan)
· Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita
Kebencian dan Permusuhan)
· Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
· Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin,
Cracking)
· Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan
Informasi)
· Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka
Informasi Rahasia)
· Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja
(DOS?))
· Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Namun
UU ITE Indonesia masih banyak harus mengalami revisi dan pembaruan, karena
masih belum lengkapnya aturan-aturan untuk pelanggaran di dunia maya. Seperti
masalah spamming, penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet.
B.
SINGAPORE
Singapore memiliki cyberlaw yaitu The
Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act
(Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. The Electronic Transactions
Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah
tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang
memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat
peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
UU
ini dibuat dengan tujuan:
1. Memudahkan komunikasi elektronik atas
pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
2.Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu
menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan
dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari
undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin /
mengamankan perdagangan elektronik.
3. Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang
dokumen pemerintah dan perusahaan.
4. Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang
sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan
penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
5. Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan
dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
6. Mempromosikan kepercayaan, integritas dan
keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu
perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan
tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat
menyurat yang menggunakan media elektronik.
Isi The
Electronic Transactions Act mencakup hal-hal berikut:
1. Kontrak Elektronik: didasarkan pada hukum dagang
online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa
kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
2. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan: mengatur
mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk
melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa,
menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa
jaringan tersebut. PemerintahSingapore merasa perlu untuk mewaspadai hal
tersebut.
3. Tandatangan dan Arsip elektronik: Hukum
memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik,
karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di
Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright,
kontrak elektronik sudah ditetapkan. Namun, masalah perlindungan konsumen dan
penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution
sudah terdapat rancangannya.
C.
MALAYSIA
Malaysia adalah salah satu negara yang
cukup fokus pada dunia cyber, terbukti Malaysia memiliki Computer Crime Act
(Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta
Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital)
1997. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh
parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan
dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan
tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.
Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan
hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan
komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang
berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video dan Communication and
Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 yang mengatur konvergensi
komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional
ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri.
Communication and Multimedia Act (Akta
Komunikasi dan Multimedia) 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk
Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan
pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan
industri multimedia. Secara umum Computer Crime Act, mengatur mengenai:
1.
Mengakses material komputer tanpa ijin
2.
Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
3.
Memasuki program rahasia orang lain melalui
komputernya
4.
Mengubah / menghapus program atau data orang
lain
5.
Menyalahgunakan program / data orang lain demi
kepentingan pribadi
D.
THAILAND
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara
Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya
hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR
sudah dalalm tahap rancangan.Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari pada
Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang
lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya.
E.
AMERIKA
SERIKAT
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi
elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA
adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat
yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws
(NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto
Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri.
Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag
berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda
tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media
perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
1.
Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
2.
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
3.
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
4.
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
5.
Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
6.
Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
7.
Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
8.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
9.
Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
10. Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
11. Pasal
16 :
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang
Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act
REFERENSI
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar