”Profesi
dan Profesionalisme”
Eka
Fitri Rahayu (12110271)
Roro
Rizky Ananda Febriani (16110243)
Jurusan
Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas
Gunadarma
2014
ABSTRAK
Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu
kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk
senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Profesional
adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan
keahlian atau keterampilan yang tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap
penampilan atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan di profesinya.
Kode etik merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang
professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Dengan adanya kode etik
dapat memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan.
Kata
Kunci : profesionalisme dan kode etik profesional
PENDAHULUAN
Saat ini teknologi informasi berkembang sangat
cepat dan semakin pesat. Dengan adanya teknologi informasi dapat mempermudah
kita untuk mendapatkan informasi dimana dan kapan saja. Pesatnya kemajuan
teknologi harus di iringi dengan adanya suatu profesionalisme dan kode etik
profesional. Dengan adanya profesionalisme dalam bidang teknologi informasi
kita dapat mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila
dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap
masyarakat.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Profesi
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah jata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang
bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakuakn suatu tugas khusus secara
tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
2.
Pengertian Profesionalisme
Dalam
Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu
(2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang
merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata
profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan
keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya
itu. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua
kriteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan. Kedua hal itu merupakan satu
kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki
profesionalisme dimana orang tersebut memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu
keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang
layak sesuai kebutuhan hidupnya.
3.
Ciri-ciri Profesionalisme dalam Bidang IT
a.
Mempunyai pengetahuan yang tinggi di bidang TI
b.
Mempunyai ketrampilan yang tinggi di bidang TI
c. Mempunyai pengetahuan yang luas tentang manusia
dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
d. Cepat tanggap terhadap masalah client, paham
terhadap isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya
e.
Mampu melakukan pendekatan multi displiner
f.
Mampu bekerja sama
g.
Bekerja dibawah disiplin etika
h. Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode
etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas
terhadap masyarakat
4.
Kode Etik Profesionalisme
Kode
etik merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang
professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang
merupakan fungsi dari kode etik profesi :
a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b. Merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat
atas profesi yang bersangkutan.
c.
Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
KESIMPULAN
1. Profesi memiliki arti sebuah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian
khusus.
2. Profesionalisme memiliki dua kriteria pokok,
yaitu keahlian dan pendapatan. Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang
saling berhubungan.
3. Kode etik merupakan sarana untuk membantu para
pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika
profesi.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar