"Roro Rizky Ananda Febriani"

Minggu, 24 November 2013

STUDI KASUS TELEMATIKA MENGENAI "PENYADAPAN AUSTRALIA TERHADAP PETINGGI INDONESIA"


Jakarta, DETIK.com - Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menilai penyadapan yang dilakukan Australia ke Indonesia merusak hubungan baik kedua negara. Apa yang dilakukan Australia, kata Jusuf, merupakan hal yang salah.

"Penyadapan yang dilakukan Australia melanggar persahabatan-persahabatan antar negara," kata pria yang akrab disapa JK ini, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (22/11/2013).

JK menilai, tindakan pemerintah Indonesia dengan memanggil duta besar sudah merupakan tindakan keras. "Suatu tindakan yang salah dan ilegal, serta tidak etis buat suatu negara sahabat," ujarnya soal penyadapan yang dilakukan Australia.

Menurut JK, aksi penyadapan ini harus mendapat penjelasan dari Pemerintah Australia. Atas tindakan tidak etis ini, sambungnya, pemerintah Indonesia harus melakukan protes keras. "Kita harus minta penjelasan dan memprotesnya dengan keras serta minta (pihak Australia) tanggung jawab," tegasnya.

Ketegangan Indonesia-Australia terjadi setelah mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional AS (NSA) membocorkan dokumen penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Negara Ani Yudhoyono dan juga sejumlah pejabat lain. SBY meminta Australia yang disebutnya 'kawan' tersebut, untuk menjelaskan mengenai penyadapan ini.

Sedangkan Perdana Menteri Australia Tony Abbott sampai saat ini belum juga melayangkan permohonan maaf. Dia hanya mengaku menyesalkan insiden ini sehingga membuat hubungan kedua negara memanas.


Jakarta, KOMPAS.com — Salah satu solusi mencegah penyadapan telekomunikasi pejabat tinggi negara oleh negara asing adalah mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam negeri. Beberapa metode dan teknologi antisadap sudah dimiliki berupa pembungkusan data atau enkripsi serta pemanfaatan metode telekomunikasi tertutup.

"Metode enkripsi adalah membungkus data yang dikirim melalui sistem jaringan kabel serat optik ataupun jaringan satelit. Memang tetap bisa disadap, tetapi tidak dapat dibaca kecuali oleh penerima yang dituju,” kata Kepala Bidang Sistem Komunikasi Multimedia pada Pusat Teknologi Informatika Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Kelik Budiana pada konferensi pers bersama Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI), Jumat (22/11/2013) di Jakarta.

"Metode pembungkusan data membutuhkan kunci untuk membuka. Kuncinya bisa diubah setiap waktu," kata Kelik.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penelitian Informatika Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) LT Handoko mengatakan, pemanfaatan teknologi telekomunikasi terbuka mengandung risiko disadap. Penyadapan bisa dihindari dengan memanfaatkan teknologi telekomunikasi tertutup, seperti yang dikembangkan LIPI, yakni Bandros (Bandung Raya Operation System). Pusat Penelitian Informatika LIPI terletak di Bandung.

"Bandros merupakan jaringan sistem informasi tertutup untuk berbagai kebutuhan komunikasi pemerintah, misalnya digunakan pada saat penanggulangan bencana. Karena sifatnya yang tertutup, teknologi telekomunikasi ini menjadi antisadap," kata Handoko.

Teknologi dalam negeri
Sekretaris Jenderal IATI Arya Rezavidi mengatakan, terbongkarnya penyadapan pejabat tinggi negara oleh Australia hendaknya menjadi momentum untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Aswin Sasongko dari Dewan Pakar IATI mengatakan, tak ada ketentuan yang melarang suatu negara menyadap komunikasi pejabat tinggi negara lain. Yang semestinya dilakukan negara adalah meningkatkan kemampuan mencegah penyadapan.

"Kita membutuhkan audit teknologi untuk pengamanan komunikasi pemerintah. Apakah aman dan sesuai dengan kebutuhan? Audit teknologi masih jarang dibicarakan," kata Aswin.

Wakil Ketua IATI Hari Nugroho mengatakan, penyadapan terhadap komunikasi para pejabat tinggi negara pada 2009 menunjukkan lemahnya keamanan teknologi informasi. Seharusnya dikembangkan inovasi untuk meningkatkan keamanan teknologi informatika yang berasal dari luar negeri. (NAW)


 Menurut Saya :
Setelah saya membaca studi kasus diatas mengenai penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap para petinggi Indonesia, menurut saya kasus ini terjadi karena semakin maju dan berkembangnya teknologi telekomunikasi di dunia. Telekomunikasi dapat membawa pengaruh positif maupun negatif bagi kehidupan suatu individu, masyarakat maupun pemerintahan. Dampak positif  dengan adanya telematika kita dapat memanfaatkan layanan E-mail, E-commerce, E-learning, E-Banking, E-Goverment dan lain-lain sehingga transaksi dan informasi dapat dengan mudah dan cepat didapatkan melalui perantara telematika. Namun disisi lain apabila penggunaan telematika tidak dilakukan dengan bijak, maka akan menyebabkan kerugian bagi suatu pihak, baik perorangan, golongan maupun pemerintahan, salah satunya adalah mengenai kasus di atas. Dengan semakin maju dan berkembangnya telematika di seluruh dunia, suatu pihak yang tidak bertanggung jawab dapat memanfaatkan kemampuannya dalam bidang telematika untuk melakukan hal-hal yang sepatutnya tidak dilakukan seperti penyadapan. Namun dengan bantuan teknologi telematika pula hal tersebut dapat dicegah dan dihindari dengan memanfaatan metode telekomunikasi tertutup. Penggunaan telematika dapat menjadi suatu hal yang positif dan negatif tergantung dari siapa dan untuk apa seseorang menggunakannya. Oleh karena itu, gunakanlah teknologi telematika dengan sebijak-bijaknya agar hal tersebut diatas tidak terulang lagi.
TERIMAKASIH ^^ 

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar