Tugas Etika dan Profesionalisme TSI (Pertemuan 9)
Penulis 1 : Roro Rizky Ananda Febriani (16110243)
Penulis 2 : Eka Fitri Rahayu (12110271)
”Prosedur
pendirian bisnis, kontrak kerja, dan prosedur pengadaan, kontak bisnis, pakta
integritas”
Prosedur Pendirian Bisnis
Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati
beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada penulisan kali ini mari kita diskusikan
prosedur dan sedikit pengetahuan yang manyangkut pendirian badan usaha atau
bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu
badan usaha.
Badan Usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah :
- untuk hidup,
- bebas dan tidak terikat,
- dorongan sosial,
- mendapat kekuasaan, atau
- melanjutkan usaha orang
tua.
Faktor–faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian
suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
- Barang dan Jasa yang
akan dijual
- Pemasaran barang dan
jasa
- Penentuan harga
- Pembelian
- Kebutuhan Tenaga Kerja
- Organisasi intern
- Pembelanjaan
- Jenis badan usaha yang
akan dipilih, dll.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah badan
usaha, diantaranya :
1. Modal yang di miliki
2. Dokumen perizinan
3. Para pemegang saham
4. Tujuan usaha
5. Jenis usaha
Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang
akan terlibat di dalam bisnis-nya:
- Manajemen: cara karyawan
dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
- Pemasaran: cara
produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada
pelanggan.
- Keuangan: cara
perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
- Akuntansi: ringkasan dan
analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
- Sistem Informasi:
meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk
memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka
dapat membuat keputusan bisnis.
Proses Pendirian Badan Usaha
· Mengadakan rapat umum
pemegang saham.
· Dibuatkan akte notaris
(nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan
didirikan).
· Didaftarkan di
pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
· Diberitahukan dalam
lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar
dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung
jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang
lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang
panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang
menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan
usaha ialah :
1. Tahapan pengurusan izin
pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh
dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan.
Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan
Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin
perluasan
2. Tahapan pengesahan
menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti berbadan hukum. Akan
tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang
menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin
atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat
lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (
UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan
menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis
berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan
pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan
jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan
usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai
kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.
Prosedur Pengadaan
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara
lain :
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga
kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan
dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan
penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi
menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk
reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan
sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi
karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya
mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari
sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan
diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat
masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter
lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan
efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk
meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi
penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja,
lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat
meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh
ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya
yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan
mencegah persaingan yang negatif.
3.
Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi,
tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi
(pengecekan). Terdapat
dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection
Processdan Compensatory Selection Process. Succecive
Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap
atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah
seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti
seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4.
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang
disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak
produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja
tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa
ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan
Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode
Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti
berikut :
·
Penilaian kualifikasi
·
Permintaan penawaran dan
negosiasi harga
·
Penetapan dan penunjukan
langsung
·
Penunjukan penyedia
barang/jasa
·
Pengaduan
·
Penandatanganan kontrak
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan
klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka
keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan
menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan
mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud
Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang
berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan
tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang
dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang
ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak
swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
·
Mendukung sektor publik untuk
dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi
yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan
jasa.
·
Mendukung pihak penyedia
pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat
diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya
"suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat
mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools)
yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah
menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk
mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak
pemerintah (public contracting). Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan
suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan
barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap
menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar