"Roro Rizky Ananda Febriani"

Senin, 28 April 2014

"PERBEDAAN CYBERLAW DI BERBAGAI NEGARA"


 CYBERLAW
          Cyberlaw merupakan salah satu solusi dalam menangani kejahatan di dunia maya yang kian meningkat jumlahnya. Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Tetapi Cyberlaw tidak akan terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli dalam bidangnya. Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia maya ini sangatlah besar dan tidak dapat dinilai secara pasti berapa tingkat kerugiannya. Tetapi perkembangan cyberlaw di Indonesia ini belum bisa dikatakan maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan lain sebagainya.

  
A.  INDONESIA
          Indonesia memang baru belakangan ini serius menanggapi kejadian-kejadian yang ada di dunia maya. Dari dulu undang-undang untuk dunia cyber dan pornografi hanya menjadi topik yang dibicarakan tanpa pernah serius untuk direalisasikan. Tapi sekarang Indonesia telah memiliki Cyberlaw yang biasa disebut UU ITE.
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya. Mungkin anda sedikit malas membaca pasal-pasal ITE yang tidak sedikit itu sehingga secara garis besar UU ITE dapat disimpulkan sebagai berikut:

         Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas) Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
·         Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·   Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
·         Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
·         Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
·         Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
·         Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
·         Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
·         Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

Namun UU ITE Indonesia masih banyak harus mengalami revisi dan pembaruan, karena masih belum lengkapnya aturan-aturan untuk pelanggaran di dunia maya. Seperti masalah spamming, penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet.


B.  SINGAPORE
          Singapore memiliki cyberlaw yaitu The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
UU ini dibuat dengan tujuan:
1.    Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
2.Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
3. Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
4. Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
5. Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
6. Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
  
Isi The Electronic Transactions Act mencakup hal-hal berikut:
1.   Kontrak Elektronik: didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
2. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan: mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. PemerintahSingapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
3.  Tandatangan dan Arsip elektronik: Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.

Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Namun, masalah perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.


C.  MALAYSIA
          Malaysia adalah salah satu negara yang cukup fokus pada dunia cyber, terbukti Malaysia memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.
Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video dan Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri.
Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia. Secara umum Computer Crime Act, mengatur mengenai:
1.      Mengakses material komputer tanpa ijin
2.    Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
3.    Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
4.    Mengubah / menghapus program atau data orang lain
5.     Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi


D. THAILAND
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya.


E.  AMERIKA SERIKAT
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
1.      Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
2.    Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
3.    Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
4.    Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
5.     Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
6.    Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
7.     Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
8.    Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
9.    Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
10. Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
11.  Pasal 16 :
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act

Undang-Undang Khusus :

• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act

Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act


REFERENSI :


Minggu, 27 April 2014

"STUDI KASUS COMPUTER CRIME ACT (MALAYSIA)"

Tugas Etika dan Profesionalisme TSI
Penulis 1    : Roro Rizky Ananda Febriani (16110243)
Penulis 2    : Eka Fitri Rahayu (12110271)



Maraknya kejahatan di dunia maya (cyber crime) merupakan imbas dari kehadiran teknologi informasi, yang di satu sisi diakui telah memberikan kemudahan-kemudahan kepada manusia, namun di sisi lainnya, kemudahan tersebut justru sering dijadikan sebagai alat untuk melakukan kejahatan di dunia maya (cyber crime) seperti yang sering kita saksikan belakangan ini. Seseorang yang melakukan kejahatan jenis ini, terkadang tidak memiliki motif untuk meraup keuntungan, tetapi karena unsur lain seperti tantangan, hoby atau bahkan hanya untuk membuktikan tingkat intelijen yang dimiliki dan kreativitas untuk melakukan aksinya.

Penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan identitas, pornografi, penggelapan, pencurian data, pengaksesan ke suatu sistem secara ilegal (hacking), pembobolan rekening bank, perusakan situs internet (cracking), pencurian nomor kartu kredit (carding), penyediaan informasi yang menyesatkan, transaksi barang ilegal, merupakan contoh-contoh cyber crime yang sering terjadi dan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, untuk mencegah merajalelanya cyber crime, maka perlu dibuat aturan hukum yang jelas untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya. Bahkan, dengan pertimbangan bahwa pengembangan teknologi informasi dapat menimbulkan bentuk-bentuk kejahatan baru, terutama dalam penyalahgunaan teknologi informasi, akhirnya pada 4 Desember 2001 yang lalu, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi No. 55/63.

Dalam resolusi tersebut disepakati bahwa semua negara harus bekerja sama untuk mengantisipasi dan memerangi kejahatan yuang menyalahgunakan teknologi informasi. Salah satu butir penting resolusi menyebutkan, setiap negara harus memiliki undang-undang atau peraturan hukum yang mampu untuk mengeliminir kejahatan tersebut. Implementasi resolusi ini mengikat semua negara yang menjadi anggota PBB termasuk Indonesia.

Hukum Cyber yang berlaku di Indonesia sendiri memiliki aturan tersendiri, adanya undang-undang ITE di Indonesia membantu memberikan arahan kepada pelaku internet di Indonesia. UU ITE di Indonesia mulai berlaku di negara Indonesia mulai dari tanggal 28 maret 2008, undang-undang tersebut berisi tentang peraturan dan larangan-larangan yang harus di patuhi oleh pelaku internet, UU ITE berisi 13 Bab dan 54 Pasal yang mengatur tentang hukum menggunakan media internet. berikut ini adalah beberapa inti peraturan bab IV Passal (27-31) UU ITE yang saya tahu tentang cybercrime di Indenesia :

·  Dilarang Melakukan tindakan Assusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan (Passal 27).
·  Dilarang Melakukan tindakan penipuan tentang informasi, dan menebar tindakan yang menyebabkan permusuhan,menyebarkan kesesatan, dan berita bohong (Passal 28).
·    Dilarang Melakukan Ancaman kekerasan terhadap pelaku internet lain (Passal 29).
·  Dilarang Melakukan penyalahgunaan akses komputer pihak lain secara ilegal dan tindakan merugikan lain (Passal 30).
·  Dilarang Melakukan tindakan Penyadapan dan perubahan dan penghilangan informasi pihak lain secara ilegal (Passal 31).

The Computer Crime Act Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime. Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet. Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act : Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). Computer Crimes Act dibentuk tahun 1997, menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Secara umum Computer Crime Act, berikut point-point yang dibahas tentang : - Mengakses material komputer tanpa ijin - Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain - Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya - Mengubah / menghapus program atau data orang lain - Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi Di Malaysia masalah perlindungan konsumen,cybercrime,muatan online,digital copyright, Penggunaan nama domain,kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia.Sedangkan untuk masalah privasi,spam dan online dispute resolution masih dalam tahap rancangan. The Council of Europe (CE) The Council of Europe (CE) berinisiatif untuk melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi yang memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan yang seharusnya dilarang berdasarkan hokum. CE sendiri merupakan gagasan Uni Eropa yang dibuat pada tahun 2001, yang mengatur masalah kejahatan cyber (cyber crime). Konvensi ini pada awalnya dibuat oleh organisasi regional yaitu Uni Soviet, yang didalamnya terdapat perkembangan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh Negara manapun didunia yang berkomitmen mengatasi kejahatan cyber.



REFERENSI :





Selasa, 08 April 2014

"IBM WORKLIGHT"


IBM Worklight adalah sebuah framework dapat digunakan untuk membangun aplikasi berbagai jenis platform seperti seperti iPhone apps, Android apps, Windows Phone apps, Blackberry apps dan sebagainya hanya dengan menggunakan HTML5, CSS3, dan JavaScript. Jika dibandingkan dengan HTML versi sebelumnya, HTML5 memiliki kelebihan untuk memudahkan pemrogram dalam meng-embedd video tanpa perlu program tambahan seperti Flash.
IBM Worklight menyediakan platform aplikasi mobile secara terbuka, komprehensif, dan canggih untuk smartphone dan tablet yang dapat membantu menghubungkan, menjalankan, mengelola dan mengembangkan aplikasi mobile secara efisien. IBM worklight menggunakan teknologi berbasis standar yang menghindari penggunaan kode terjemahan, penerjemah proprietary dan bahasa scripting. Program yang telah dibuat oleh pemrogram dapat diubah menjadi source code pada platform smartphone yang diinginkan, dimana proses deploy aplikasi dilakukan ke server IBM.
Komponen utama IBM Worklight:
1.  IBM Worklight Studio, yaitu sebuah IDE berbasis Eclipse yang memungkinkan pengembang untuk melakukan semua proses coding dan integrasi yang diperlukan untuk mengembangkan aplikasi operasional secara sepenuhnya.
2. IBM Worklight Server, yaitu sebuah server berbasis Java yang merupakan gerbang antara aplikasi, layanan eksternal, dan infrastruktur backend enterprise. Server berisi fitur keamanan untuk mengaktifkan konektivitas, manipulasi data, otentifikasi data, update langsung web dan aplikasi hibrida, analisis dan fungsi manajemen operasional.
3.    IBM Worklight Device Runtime Components, yaitu pengkodean sisi klien secara runtime yang meng-embedd fungsi server dalam target lingkungan aplikasi.
4.  IBM Worklight Application Center, yaitu sebuah market aplikasi yang membantu organisasi untuk mengatur distribusi aplikasi mobile yang siap produksi di pasaran.
5.  IBM Worklight Console, yaitu sebuah user interface berbasis web yang didedikasikan untuk pemantauan dan administrasi worklight server dan aplikasi, adaptor dan pemberitahuan push.

 Dibawah ini adalah gambaran umum IBM Worklight :

REFERENSI :

http://www-01.ibm.com/software/

"JOHN LEGEND - ALL OF ME LYRICS"

All Of Me - John Legend


What would I do without your smart mouth
Drawing me in, and you kicking me out
Got my head spinning, no kidding
I can't pin you down

What's going on in that beautiful mind
I'm on your magical mystery ride
And I'm so dizzy
Don't know what hit me
But I'll be alright

My head's underwater
But I'm breathing fine
You're crazy and I'm out of my mind

Cause all of me
Loves all of you
Love your curves and all your edges
All your perfect imperfections
Give your all to me
I'll give my all to you
You're my end and my beginning
Even when I lose I'm winning
Cause I give you all of me
And you give me all of you, ooohhh..

How many times do I have to tell you
Even when you're crying you're beautiful too
The world is beating you down
I'm around through every mood

You're my downfall, you're my muse
My worst distraction, my rhythm and blues
I can't stop singing, 
It's ringing in my head for you

My head's underwater
But I'm breathing fine
You're crazy and I'm out of my mind

Cause all of me
Loves all of you
Love your curves and all your edges
All your perfect imperfections
Give your all to me
I'll give my all to you
You're my end and my beginning
Even when I lose I'm winning
Cause I give you all of me
And you give me all of you, ooohhh..


Give me all of you, ooohhh..

Cards on the table, we're both showing hearts
Risking it all, though it's hard

Cause all of me
Loves all of you
Love your curves and all your edges
All your perfect imperfections
Give your all to me
I'll give my all to you
You're my end and my beginning
Even when I lose I'm winning
Cause I give you all of me
And you give me all of you, ooohhh..

I give you all of me
And you give me all of you, ooohh..

"PENGENALAN DASAR HYPERTEXT MARKUP LANGUAGE (HTML) "

Definisi HTML
HyperText Markup Language (HTML) adalah sebuah bahasa markah yang digunakan untuk membuat atau menuliskan sebuah halaman web, menampilkan berbagai informasi di dalam sebuah penjelajah web internet dan pemformatan hiperteks sederhana yang ditulis dalam berkas format ASCII agar dapat menghasilkan tampilan wujud yang terintegerasi. HTML menggunakan teknologi markup language yang dulunya merupakan pengembangan dari standar pemformatan dokumen teks yaitu Standard Generalized Markup Language (SGML). Dengan kata lain, berkas yang dibuat dalam perangkat lunak pengolah kata dan disimpan dalam format ASCII normal sehingga menjadi halaman web dengan perintah-perintah HTML. Bermula dari sebuah bahasa yang sebelumnya banyak digunakan di dunia penerbitan dan percetakan yang disebut denganSGML (Standard Generalized Markup Language), HTML adalah sebuah standar yang digunakan secara luas untuk menampilkan halaman web. HTML saat ini merupakan standar Internet yang didefinisikan dan dikendalikan penggunaannya oleh World Wide Web Consortium (W3C). HTML dibuat oleh kolaborasi Caillau TIM dengan Berners-lee Robert ketika mereka bekerja di CERN pada tahun 1989 (CERN adalah lembaga penelitian fisika energi tinggi di Jenewa).



Sejarah HTML
Tahun 1980, IBM memikirkan pembuatan suatu dokumen yang akan mengenali setiap elemen dari dokumen dengan suatu tanda tertentu. IBM kemudian mengembangkan suatu jenis bahasa yang menggabungkan teks dengan perintah-perintah pemformatan dokumen. Bahasa ini dinamakan Markup Language, sebuah bahasa yang menggunakan tanda-tanda sebagai basisnya. IBM menamakan sistemnya ini sebagai Generalized Markup Language atau GML.
Tahun 1986, ISO menyatakan bahwa IBM memiliki suatu konsep tentang dokumen yang sangat baik, dan kemudian mengeluarkan suatu publikasi (ISO 8879) yang menyatakan markup language sebagai standar untuk pembuatan dokumen-dokumen. ISO membuat bahasa ini dari GML milik IBM, tetapi memberinya nama lain, yaitu SGML (Standard Generalized Markup Language). ISO dalam publikasinya meyakini bahwa SGML akan sangat berguna untuk pemrosesan informasi teks dan sistem-sistem perkantoran. Tetapi diluar perkiraan ISO, SGML dan terutama subset dari SGML, yaitu HTML juga berguna untuk menjelajahi internet. Khususnya bagi mereka yang menggunakan World Wide Web. Versi terakhir dari HTML saat ini adalah HTML5.



Versi HTML
HTML dibuat oleh Tim Berners-Lee ketika masih bekerja untuk CERN dan dipopulerkan pertama kali oleh browser Mosaic. Selama awal tahun 1990 HTML mengalami perkembangan yang sangat pesat. Dibawah ini adalah versi-versi dari HTML :
1.      HTML versi 1.0
Kemampuan yang dimilii HTML versi 1.0 ini antara lain dapat menampilkan heading, paragraph, hypertext, list, serta cetak tebal dan miring pada teks. versi ini juga mendukung peletakan image pada dokumennya tanpa memperbolehkan menempatkan teks di sekelilingnya (Wrapping).

2.    HTML versi 2.0
Pada versi ini penambahan kualitas HTML terletak pada kemampuan untuk menampilkan suatu form pada dokumen. Dengan adanya form ini maka kita dapat memasukan nama, alamat serta saran atau kritik. HTML versi 2.0 ini merupakan pionir dari adanya homepage interaktif.

3.    HTML versi 3.0
Pada HTML versi 3.0 terdapat penambahan beberapa fasilitas baru seperti tabel. Versi ini disebut juga HTML+ namun sayangnya tidak bertahan lama dan kemudian digantikan dengan HTML versi 3.2.

4.    HTML versi 4.0
Pada HTML versi 4.0 ini memuat banyak sekali perubahan dan revisis dari pendahulunya. Perubahan ini terjadi hampir disegala perintah-perintah HTML seperti table, image, link, text, meta, imagemaps, form dll.
Kemudian lahirlah HTML versi 4.01 yang dikeluarkan secara resmi oleh W3C pada tanggal 24 april 1998. HTML versi 4.01 ini menjadi standar pada tahun 1999. HTML versi 4.01 merupakan perbaikan dari HTML 4.0yang lebih dahulu diterbitkan pada tanggal 18 desember 1997. HTML 4.01 ini masih menjadi standar resmi sampai sekarang dan pada umumnya browser memiliki dukungan penuh terhadap HTML 4.01.

5.     HTML 5
  Pada perkembangannya, HTML5 mulai didukung oleh berbagai macam layout dan engine serta penambahan beberapa “tag” baru yang hanya dapat dimengerti oleh browser-browser baru. Dibawah ini terdapat beberapa fitur menarik dalam HTML5 :
a.     Unsur kanvas untuk menggambar.
b.    Video dan elemen audio untuk media pemutaran.
c.     Dukungan lebih baik untuk penyimpanan offline local.
d.     Elemen baru, seperti artikel, footer, header, nav.
e.     Kontrol bentuk baru, seperti kalender, tanggal, waktu, e-mail, URL dan search.
Beberapa kelebihan yang dijanjikan pada HTML 5 adalah dapat ditulis dalam sintaks HTML (dengan tipe media text/html) dan XML, Integrasi yang lebih baik dengan aplikasi web dan pemrosesannya, Integrasi (inline) MathML dan SVG dengan doctype yang lebih sederhana, penulisan kode yang lebih efisien, dan lainnya  sehingga istilah ‘deprecated’ tidak akan diperlukan lagi.


Referensi :
1.    http://id.wikipedia.org/wiki/HTML
2.  Imzen Sitorus. 2012. Panduan Mudah Menjadi Programmer Web Menggunakan HTML, XHTML, dan CSS. Yogyakarta: ANDI.

Senin, 07 April 2014

"JURNAL ETIKA & PROFESIONALISME TSI (PERTEMUAN 4)"

“ IT Forensik dan Penggunaannya”
Roro Rizky Ananda Febriani (16110243)
Eka Fitri Rahayu (12110271)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
2014

  
ABSTRAK
Dalam  penindaklanjutan kejahatan komputer seperti pembajakan situs web, hacking, cracking, dll, diperlukan suatu proses penyelidikan yang dinamakan dengan IT forensik. Bukti tindak kejahtan komputer dalam bentuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa  akan diselidiki oleh para ahli forensik yang tentunya memiliki beberapa kriteria yang diperlukan.
Kata kunci : Forensik, Kejahatan Komputer.


PENDAHULUAN
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi yang semakin modern ini menyebabkan kejahatan komputer seperti hacker, cracker dan penyusupan terhadap situs-situs penting semakin marak dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mencuri informasi penting seperti nomor rekening, nomor kartu kredit atau informasi bisnis penting lainnya. Tindak kejahatan dalam bentuk harus apapun tetap akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, begitu juga tindak kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer. Biasanya dalam menindak lanjuti suatu tindak kejahatan perlu dilakukan penyedlidikan seperti lokasi kejadian, barang bukti serta kapan tindak kejahatan itu dilakukan. Bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan lainnya seperti handphone, notebook, server atau lainnya termasuk ke dalam bagian IT forensik. Kegiatan forensik dilakukan oleh ahli penyelidik IT forensik yang tentunya memiliki kemampuan dibidang IT. Mereka tidakhanya menyelidik bukti forensik dalam bentuk fisik tetapi juga menyelidik tindakan kejahatan yang mengubah isi data penting yang dapat merugikan suatu perusahaan, seperti pengaksesan ilegal ke dalam operasi komputer.


PEMBAHASAN
1. IT Forensik
IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan.  Dengan kata lain  IT Forensik merupakan cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.
IT Forensik merupakan penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk mengumpulkan fakta dan memelihara barang bukti tindakan kriminal. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya.Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan forensik perangkat mobile.

Berikut beberapa pengertian IT forensik menurut para ahli :
1)     Menurut Ruby Alamsyah, salah seorang ahli forensik IT Indonesia: “Digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa. “
2) Menurut Noblett, seorang ahli komputer forensik: “ Berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer. “
3)   Menurut Judd Robin, seorang ahli komputer forensik: “Penerapan secara sederhana dari penyelidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin”
4)   New Technologies memperluas definisi Robin dengan: “Komputer forensik berkaitan dengan pemeliharaan, identifikasi, ekstraksi dan dokumentasi dari bukti-bukti komputer yang tersimpan dalam wujud-informasi-magnetik”.

Berdasarkan penjelasan tersebut, beberapa alasan mengapa perlunya menggunakan IT forensik dalam menangani tindak kejahatan komputer :
1)     Dalam kasus hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
2) Memulihkan data dalam hal suatu hardware atau software mengalami kegagalan/kerusakan (failure).
3)   Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan.
4)   Mengumpulkan bukti menindak seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh suatu organisasi.
5) Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.

2. Tujuan IT Forensik
Tujuan IT forensik adalah sebagai berikut:
1) Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan.
2) Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
3) Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
4) Mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer.
5) Untuk menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM), dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik, dan forensik perangkat mobile.

3. Prosedur IT Forensik
Prosedur forensik yang umum digunakan, antara lain :
1)     Membuat copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah.
2)   Membuat copies secara matematis.
3)   Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
4)   Bukti yang digunakan dalam IT Forensics berupa :Harddisk.Floopy disk atau media lain yang bersifat removeable.
5)    Network system.
6)   Metode/prosedure IT Forensik yang umum digunakan pada komputer ada dua jenis yaitu :
A.   Search dan seizure : dimulai dari perumusan suatu rencana.
a.     Identifikasi dengan penelitian permasalahan.
b.    Membuat hipotesis.
c.     Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
d.   Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
e.  Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.
B. Pencarian informasi (discovery information). Ini dilakukan oleh investigator dan merupakan pencarian bukti tambahan dengan mengendalikan saksi secara langsung maupun tidak langsung.
a.  Membuat copies dari keseluruhan log data, files, dan lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
b.    Membuat fingerprint dari data secara matematis.
c.     Membuat fingerprint dari copies secara otomatis.
d.     Membuat suatu hashes masterlist
e. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.

4. Tools IT Forensik
Tools IT Forensik yang umum digunakan, antara lain :
1. Antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.

2. Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).

3. Binhash
binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.

4. Sigtool
sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.

5. ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.

6. Chkrootkit
chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.

7. Dcfldd
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.

8. Ddrescue
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.

9. Foremost
Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.

10.  Gqview
Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.

11.  Galleta
Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.

12.  Ishw
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.

13.  Pasco
Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.

14.  Scalpel
calpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.

5. Pengetahuan yang diperlukan ahli IT Forensik
Seperti ahli forensik dalam kasus tindak kriminal, tindak kejahatan di dunia IT pun juga memerlukan seoarang ahli forensik komputer. Berikut ini terdapat beberapa pengetahuan dan kriteria yang diperlukan untuk menjadi seorang ahli forensik.
Pengetahuan yang diperlukan ahli forensik di antaranya :
1)   Dasar-dasar hardware dan pemahaman bagaimana umumnya sistem operasi bekerja.
2)  Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda.
3) Bagaimana umumnya master boot record tersebut dan bagaimana drive geometry.
4)   Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja.Familiar dengan header dan ekstension file yang bisa jadi berkaitan dengan file tertentu. Kriteria ahli forensik berikut ini dijelaskan oleh Peter Sommer dari Virtual City Associates Forensic Technician , serta Dan Farmer dan Wietse Venema.
5)    Metode yang berhati-hati pada pendekatan pencatatan rekaman.
6)   Pengetahuan komputer, hukum, dan prosedur legal.
7)    Keahlian untuk mempergunakan utility.
8)   Kepedulian teknis dan memahami implikasi teknis dari setiap tindakan.
9)   Penguasaan bagaimana modifikasi bisa dilakukan pada data.
10)Berpikiran terbuka dan mampu berpandangan jauh.
11) Etika yang tinggi.
12)  Selalu belajar.
13) Selalu mempergunakan data dalam jumlah redundan sebelum mengambil kesimpulan.

6. Aktivitas Ahli Forensik
Aktivitas yang perlu dilakukan oleh penyelidik forensik menurut Judd Robins :
1) Perlindungan sistem komputer selama pengujian forensik dari semua kemungkinan perubahan, kerusakan, korupsi data, atau virus.
2)  Temukan semua file pada sistem. Termasuk file normal, terhapus, hiden, pasword-protected, dan terenkripsi.
3)   Recovering file terhapus sebisa mungkin.
4)   Ambil isi file hidden juga file temporary atau swap yang dipergunakan baik oleh sistem operasi atau program aplikasi.
5)    Lakukan akses (jika dimungkinkan secara legal) isi dari file terproteksi atau terenkripsi.
6) Analisa semua data yang relevan pada area spesial di disk. Misal unnalocated (tidak terpakai, tapi mungkin menyimpan data sebelumnya), slack space (area di akhir file pada last cluster yang mungkin menyimpan data sebelumnya juga).
7) Cetak semua analisis keseluruhan dari sistem komputer, seperti halnya semua file yang relevan dan ditemukan. Berikan pendapat mengenai layout sistem, struktur file yangmditemukan, dan informasi pembuat, setiap usaha menyembunyikan, menghapus, melindungi, mengenkripsi informasi, dan lainnya yang ditemukan dan nampak relevan dengan keseluruhan pengujian sistem komputer.
8)   Berikan konsultasi ahli dan kesaksian yang diperlukan.


Karakteristik berikut diperlukan oleh seorang ahli forensik untuk bekerja secara professional :
1) Pendidikan, pengalaman dan sertifikasi merupakan kualifikasi yang baik untuk profesi komputer forensik. Pendidikan dengan pengalaman memberikan kepercayaan yang diperlukan untuk membuat keputusan dan mengetahui keputusan yang tepat. Sertifikasi menunjukkan bahwa pendidikan dan pengalamannya merupakan standar yang tinggi dan dapat dipahami.
2) Yakinkan pada setiap tindakan dan keputusan, agar mencukupi untuk kesaksian di pengadilan.
3)   Semua proses dilakukan dengan menyeluruh.
4)   Memiliki pengetahuan yang banyak mengenai bagaimana recover data dari berbagai tipe media.
5)  Mampu memecah password dari aplikasi dan sistem operasi yang berbeda dan mempergunakannya untuk penyelidikan.
6) Perlu pengetahuan yang memadai, tanpanya bisa terjadi kesalahan yang akan membuat barang bukti ditolak di pengadilan. Barang bukti bisa dirusak, diubah, atau informasi yang berharga terlewat.
7) Obyektif dan tidak bias, harus fair pada penyelidikan, dengan fakta yang akurat dan lengkap.
8)   Inovatif dan memiliki kemampuan interpersonal yang baik, seperti :
a.     Memiliki kemampuan verbal dan oral yang baik
b.    Menggunakan penalaran dan logika yang tepat

7.   Undang- Undang IT Forensik
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1)  \Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2)   Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3) Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
4)   Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
a.   Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
b.   Akses ilegal (Pasal 30);
c.    Intersepsi ilegal (Pasal 31);
d.   Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
e. Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
f.  Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Sumber Referensi
3.http://capungtempur.blogspot.com/2012/05/it-forensik.html